Loading...

Alur dan Syarat


SYARAT PENDAFTARAN

Berdasarkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau Nomor 49 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Sanggau Tahun Pelajaran 2024/2025, dengan ini SMP Negeri 2 Sanggau Tahun Pelajaran 2024/2025 menerima peserta didik baru sebanyak 192 orang dengan ketentuan sebagai berikut:

Pendaftaran melalui jalur zonasi
  1. Pendaftaran peserta didik melalui jalur zonasi sebanyak 70% dari daya tampung sekolah. Jalur zonasi berdasarkan jarak sekolah dan domisili calon peserta didik dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK)/surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat berwenang yang menerangkan bahwa peserta didik telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  2. Jalur zonasi dilaksanakan sekolah berdasarkan wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui SK Bupati Sanggau Nomor 195 tahun 2021.
  3. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.

Pendaftaran melalui afirmasi
  1. Pendaftaran melalui jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Kuota jalur afirmasi sebanyak 20% dari daya tampung sekolah.
  2. Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
  3. Peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan Kartu keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) atau kartu PKH (Program Keluarga Harapan)
  4. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pendaftaran melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali
    1. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan Surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
    2. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebanyak 5% dari daya tampung sekolah.
    3. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru yang dibuktikan dengan SK sebagai guru.

      Pendaftaran melalui jalur prestasi
      1. Kuota jalur prestasi sebanyak 5% dari daya tampung Sekolah.
      2. Jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
      3. Nilai Raport peserta didik dari sekolah asal, menggunakan nilai rapor pada 5 semester terakhir (jumlah nilai kelas 4 semester 2, jumlah nilai kelas 5 semester 1 dan 2, jumlah nilai kelas 6 semester 1 dan 2)
      4. Prestasi di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota (dibutikan dengan sertifikat)
      5. Dalam penentuan perangkingan, dilakukan dengan melakukan akumulasi Nilai Raport (5 semester terakhir) dan hasil prestasi (sertifikat) di bidang akademik dan non akademik.
      6. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaraan PPDB.
      7. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

        Syarat Umum
        1. Warga Negara Indonesia (WNI)
        2. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2024
        3. Memiliki NISN ( Nomor Induk Siswa Nasional)
        4. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan Ijazah SD/sederajad atau dokumen lain (Surat Keterangan Lulus/Surat Keterangan Hasil Ujian Sementara) yang menjelaskan bahwa peserta didik tersebut telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD

        Syarat Khusus
        1. Mengisi formulir pendaftaran di website sekolah (bagi semua jalur)
        2. Menyerahkan berkas ke sekolah setelah pendaftaran yaitu : 

            • Bukti pendaftaran (hasil print dari web)
            • Ijazah/Surat Keterangan Lulus (ASLI)
            • Akta Lahir (ASLI)
            • Kartu Keluarga (KK) /Surat Keterangan Domisili yang asli
            • Pas foto 3×4 bewarna (4 lembar)
            • Kartu asli KKS/KIP/PKH bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (untuk jalur afirmasi)
            • Fotokopi Surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan (untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali)
            • Buku Raport SD ASLI/Sertifikat atau Piagam di bidang akademik maupun non akademik yang asli (untuk jalur prestasi)


        3. Penyerahan berkas pendaftaran ke sekolah dimulai tanggal 24 Juni s.d. 29 Juni 2024 pada pukul 07.00 – 11.00 Wib  
        4. Semua berkas pada no.2 dimasukan ke dalam map dengan ketentuan sebagai berikut:

            • Jalur zonasi warna biru.
            • Jalur afirmasi warna pink.
            • Jalur prestasi warna kuning
            • Perpindahan tugas warna hijau

        5. Bagi calon peserta didik yang TIDAK mengumpulkan berkas asli, formulir pendaftaran dan surat pernyataan dianggap mengundurkan diri.

        Seleksi calon Peserta Didik dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut
        1. Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau
        2. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta lahir jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta lahir.
        3. Jika usia dan jarak calon peserta didik sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan peserta didik yang lebih dahulu mendaftar berdasarkan buku pendaftaran yang ada di Sekolah.
        4. Peserta didik yang mendaftar di jalur afirmasi
        5. Peserta didik yang mendaftar di jalur perpindahan tugas orang tua/wali
        6. Peserta didik yang mendaftar di jalur prestasi

          Pendaftaran
          1. Melalui website sekolah, https://smpn2sanggau.sch.id
          2. Waktu, Tanggal 24 Juni s.d 29 Juni 2024

            Pengumuman
            1. Seleksi 1 tanggal 25 Juni 2024
            2. Seleksi 2 tanggal 27 Juni 2024
            3. Seleksi 3 tanggal 29 Juni 2024
            4. Pengumuman penetapan peserta didik baru tahun pelajaran 2024/2025 tanggal 3 Juli 2024


            Daftar ulang

            • Pendaftaran ulang bagi peserta didik yang diterima tanggal 4 s.d 6 Juli 2024

            Demikian yang dapat kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.